DJP: Wadah konsultasi umum tingkatkan partisipasi wajib pajak Papua

Kegiatan ini dijalankan setiap tahunnya dengan harapan agar pelayanan umum lebih besar meningkat kemudian kesadaran wajib pajak berubah menjadi lebih lanjut baik

Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua berharap melalui forum konsultasi masyarakat dapat meningkatkan partisipasi pajak pada wilayah setempat dan juga peningkatan penyelenggaraan pelayanan rakyat yang efektif dan juga efisien.
 

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, lalu Maluku Dudi Efendi Karnawidjaya ke Jayapura, Senin, mengatakan, forum konsultasi ini sangat penting dikerjakan di dalam mana ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik.
 
"Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahunnya dengan harapan agar pelayanan masyarakat lebih banyak meningkat kemudian kesadaran wajib pajak berubah menjadi tambahan baik," katanya.
 
Menurut Dudi, dengan terus memperbaiki kelemahan dan juga mendapatkan masukan maka pihaknya yakin wajib pajak di dalam Tanah Papua semakin meningkat.
 
"Untuk itu kegiatan seperti ini penting agar memperbaiki diri sehingga diperlukan masukkan-masukan melalui forum komunikasi publik,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan, sehingga pihaknya bisa jadi mengetahui juga berubah jadi materi evaluasi ke depan yang mana lebih banyak baik.
 
“Melalui Wadah Konsultasi Publik kami ingin dapat masukan dari seluruh stakeholder, sehingga apa yang mampu kami perbaiki dapat jadi perhatian,” katanya.
 
Dia menambahkan selain konsultasi, DJP juga memberikan apresiasi untuk stakeholder yang terus berkontribusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura yakni perwakilan media massa, perwakilan akademisi dari Universitas Cenderawasih, dan juga tokoh masyarakat.
 
“Harapan kami tentunya kesadaran melawan kewajiban pajak meningkat yang digunakan mana ditentukan oleh kinerja DJP sendiri. Oleh oleh sebab itu itu, untuk memperbaiki kinerja kami diadakan forum konsultasi publik,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari DJP: Forum konsultasi publik tingkatkan partisipasi wajib pajak Papua