Dari total pajak kripto yang digunakan mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp350 miliar
Jakarta – pimpinan Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan pihaknya telah terjadi mendeklarasikan pajak kripto sebesar Rp350 miliar, berkontribusi sebesar 45 persen ke penerimaan negara dari sektor pajak ini.
“Dari total pajak kripto yang dimaksud mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45 persen atau hampir Rp350 miliar,” kata Oscar dalam Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan kepatuhan Indodax di menyetor pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan serta menggalang penyelenggaraan nasional secara berkelanjutan.
Meski peraturan pajak ke lapangan usaha kripto masih kerap berubah menjadi material diskusi, lanjut dia, Indodax permanen berjanji untuk mematuhi semua regulasi yang digunakan ada.
“Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah di memajukan bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain setoran pajak kripto, Oscar menyampaikan perusahaan juga sudah menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar.
Di samping itu, ketika ini perusahaan mengawasi jumlah perdagangan kripto terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 15 jt dolar AS.
Oscar meninjau potensi bidang kripto pada Negara Indonesia ke depannya akan makin tumbuh juga mampu memberikan sumbangan lebih lanjut membesar di pembangunan perekonomian di negeri.
“Besarnya pajak yang mana dihasilkan oleh lapangan usaha kripto, lalu juga ukuran perdagangan yang besar, mencerminkan peluang besar sektor ini pada membantu pertumbuhan kegiatan ekonomi negara,” tutur Oscar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bidang kripto memberikan sumbangsih pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp798,84 miliar per Juni 2024.
Angka itu terdiri berhadapan dengan Rp376,13 miliar hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 berhadapan dengan kegiatan perdagangan kripto dalam exchanger kemudian Rp422,71 miliar dari hasil Pajak Pertambahan Skor (PPN) Dalam Negeri (DN) melawan proses pembelian kripto di exchanger.
Artikel ini disadur dari Indodax setor pajak kripto Rp350 miliar untuk penerimaan negara